Halaman

3 Jenis Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan memiliki 3 jenis asuransi yang baiknya anda pelajari untuk menentukan mana yang cocok bagi kebutuhan anda.

Berikut 3 Jenis asuransi kesehatan tersebut :

1. Asuransi kesehatan yang menggunakan pola managed care

Di negara kita ini, terutama asuransi kesehatan yang menggunakan pola managed care ini disiapkan oleh PT Askes Indonesia serta PT Jamsostek. Asuransi jenis ini dimana biasanya pihak asuransi sudah mempunyai rumah sakit serta dokter dan klinik rekanan mereka sendiri. Jadi, Anda bisa pilih sesuai dengan daftar yang telah disediakan. Jadi, semua pemegang atau member asuransi punya hak untuk memiliki dokter masing-masing, adapun biaya kunjungan adalah tidak dikenakan biaya sama sekali, terkecuali obat-obat resep yang diberikan dokter tersebut. Apabila si pemegang atau member asuransi menggunakan perawatan di luar dari dokter dan rumah sakit rekanan pihak asuransi maka asuransi tidak dapat diklaim, Intinya anda harus menggunakan atau melakukan perawatan di rumah sakit yang sudah menjadi rekan dari pihak asuransi anda.

Pihak asuransi melakukan pembayaran kepada dokter ataupun rumah sakit yang termasuk ke dalam jaringan rekanan mereka perbulannya dan dihitung dengan berdasarkan dari anggota asuransi yang mereka layani dan bukan berkunjung. Dengan begini, para dokter akan menjadi makin terdorong untuk merawat kesehatan masyarakat.

2. Asuransi dengan cara indemniti

Asuransi dengan menggunakan cara indemniti ini mempunyai keleluasaan untuk Anda sebagai member dalam menentukan dokter atau rumah sakit yang mana saja yang Anda mau. Apabila Anda memakai perawatan dari dokter ataupun rumah sakit yang bukan termasuk rekan dari pihak asuransi anda, maka Anda sebagai anggota akan mendapatkan sistem pergantian atau Anda bisa mengajukan sebuah klaim. Tapi, Apabila Anda memakai perawatan dari dokter ataupun rumah sakit yang memang adalah rekan dari pihak asuransi anda, Maka Anda tak perlu membayar dengan tunai. Yang terpenting perawatan haruslah disesuaikan dengan pilihan perawatan yang bisa ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.

Satu hal lagi bahwa jenis asuransi yang satu ini juga mempunyai peraturan tentang ambang atau batas jumlah klaim anda seperti misalnya deductible, co-insurance dan co-payment yang berbeda-beda antara satu pihak perusahaan asuransi dengan pihka perusahaan asuransi yang lainnya. Maka dari itu, Anda haruslah teliti dan memperhatikan dengan baik berbagai macam syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

3. Self-insurance oleh pihak perusahaan

Di perusahaan tempat Anda bekerja mungkin ada yang menyisihkan atau memotong gaji untuk dana ataupun biaya kesehatan Anda. Antara perusahaan asuransi satu dan lainnya memiliki manfaat yang berbeda karena tergantung pada kemampuan dari perusahaan Anda bekerja. Jadi, perusahaan telah membuat ketetapan suatu jumlah biaya pertanggungan anda. Apabila perawatan salah satu pegawainya melebihi  dari biaya tersebut, maka tak ada penggantian dana yang kurang tersebut. Tapi apabila dananya kurang, maka sisa dari dana tersebut dapat 'hangus' ataupun juga diberikan secara tunai.

Pengertian Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan ialah salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan dan perawatan semua member asuransi tersebut apabila mereka sedang jatuh sakit ataupun mengalami sebuah kecelakaan yang membuatnya harus masuk ke rumah sakit. Secara umum terdapat dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh  pihak perusahaan-perusahaan asuransi, yakni rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).

Produk asuransi kesehatan dikelola baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, ataupun juga sebuah perusahaan asuransi umum.

Di Indonesia sendiri, PT Askes Indonesia adalah salah satu jenis perusahaan asuransi sosial yang menyiapkan asuransi kesehatan untuk para membernya yang pada umumnya dari kalangan pegawai negeri baik sipil ataupun non-sipil. Anak-anak mereka pun ikut mendapat jaminan hingga umur 21 tahun. Para pensiunan beserta istri maupun suami juga diberi jaminan asuransi seumur hidup.

Selain dari golongan tersebut di atas pemerintah juga telah membuat sebuah program asuransi kesehatan untuk penduduk yang memiliki penghasilan rendah, yang kita kenal dengan nama JAMKESMAS, jaminan kesehatan masyarakat, selain dari program tersebut yang biayannya diambil dari APBN, sejumlah pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota juga memiliki program yang hampir sama yakni Jamkesda dan Jamkesos misalnya, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin di tahun 2002, Jembrana sejak 2003 di Yogyakarta sejak 2003 dan juga di provinsi SumSel, di sana dikenal dengan nama Jamsoskes, bermula pada awal januari 2009 meskipun pada awal maret 2010 pemerintah pusat melakukan kajian kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan melalui atau menggunakan dana APBD.

Di tahun 2010,120,2 juta dari sekitar 237 juta warga Indonesia mempunyai asuransi kesehatan yang disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri ataupun melalui program Jamkesmas dan asuransi lainnya, seperti misalnya Sinar MasAviva Indonesia.

Sejumlah dari perusahaan asuransi kerugian serta asuransi jiwa sudah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai jenis varian yang berbeda-beda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyediakan program asuransi kesehatan melakukan kerja sama dengan provider rumah sakit dengan cara langsung ataupun lewat institusi perantara yang bertindak sebagai asisten manajemen jaringan dari rumah sakit.

7 Tips Memilih Produk Asuransi Kendaraan

Jenis asuransi kendaraan yang paling banyak diikuti di Indonesia adalah asuransi mobil, mungkin karena harga mobil yang mahal. Dalam memilih asuransi anda perlu hati-hati, jangan hanya karena ada iming-iming angsuran premi yang kecil dan tanggunan yang besar anda langsung mendaftar. Sekali lagi hati-hati penipuan berkedok asuransi.

Di Indonesia ada terdapat banyak perusahaan asuransi, namun hanya beberapa yang bisa dipercaya dan memiliki reputasi yang baik. Baca : 15 Perusahaan asuransi terpercaya di Indonesia

Kembali lagi masalah pemilihan produk atau pihak asuransi, berikut ada 7 tips yang mesti anda perhatikan sebelum memilih produk atau perusahaan asuransi :

1. Kualitas

Kualitas memang harus menjadi prioritas nomor satu anda, tidak terkecuali jenis asuransi mobil. Nah, Anda pun dapat memilih jenis asuransi mobil yang telah mempunyai predikat atau reputasi yang baik, misalnya sudah mendapat penghargaan, diantara penghargaan tersebut ialah Best General Insurance, Indonesian Customer Satisfaction Award dan Indonesian Best Brand Award yang dapat menjadi acuan bahwa asuransi mobil tersebut dapat dipercaya, handal serta bertanggung jawab.

2. Biaya resiko sendiri

Ada baikya pilihlah jenis asuransi mobil yang menerima sekali klaim saja untuk kumpulan tabrakan dalam kurun waktu yang berbeda-beda, dibanding asuransi mobil yang menerapkan sistem klaim setiap ada peristiwa kecelakaan atau peristiwa lain yang menyebabkan kerusakan. Tentu Anda harus membayar biaya yang disebut own risk atau resiko sendiri yang nilainya berkisar Rp 100.000 beberapa kali disebabkan mesti bolak-balik ke bengkel. Apalagi jika hasil kerja bengkel tersebut sangat tidak memuaskan. Nah, dengan jenis asuransi mobil yang menerima atau menggunakan sistem sekali klaim maka Anda tak perlu sering-sering datang ke bengkel yang ujung-ujungnya membuat Anda rugi karena mesti membayar biaya Own Risk atau OR, waktu Anda juga tak terbuang, apalagi jika bengkelnya adalah bengkel yang resmi.

3. Perhatikan bengkel rekanan pihak asuransi

Seperti yang telah disinggung di atas maka pilihlah pihak perusahaan asuransi yang mempunyai bengkel rekanan yang sudah mempunyai kredibilitas yang cukup atau sangat baik. Dengan begini Anda tak perlu bolak-balik bengkel disebabkan hasil kerja yang tak beres dan tak akan menyia-nyiakan waktu Anda.

4. Proses klaim asuransi mobil

Ada baiknya anda mencari dan memilih pihak asuransi dengan proses atau sistem klaim yang tidak ribet yang dapat merepotkan anda. Terdapat beberapa pihak asuransi mobil yang membuat aturan yang rumit, seperti anda mesti menunggu pihak surveyor dan kemudian mesti berdebat lagi dengannya dan penerimaan SPK atau Surat Perintah Kerja juga butuh waktu beberapa hari agar pihak bengkel bisa melakukan perbaikan untuk mobil Anda. Tentu hal semacam ini akan menjadikan Anda membuang banyak waktu. Olehnya itu, pilih jenis atau pihak perusahaan asuransi mobil yang menyiapkan proses klaim asuransi dan menerima Surat Perintah Kerja hanya dalam waktu kurang dari 30 menit.

5. Spare-Part Asli

Sebaiknya pilihlah jenis asuransi mobil yang memang akan menjamin bahwa spare-part yang dipakai merupakan yang asli dan memiliki garansi sehingga tak menyebabkan kerugian di pihak Anda.

6. Fitur tanggung jawab pihak ketiga

Terkadang peristiwa kecelakaan justru membuat pihak ketiga menderita kerusakan yang lebih parah dibanding kita. Apalagi jika pengemudi ataupun penumpang juga terkena konsekuensinya. Oleh karena itu, Anda bisa memilih dan membeli asuransi mobil yang juga memberi pertanggungjawaban untuk pihak ketiga lebih besar agar Anda tidak terbebani dengan adanya biaya ekstra, selanjutnya pengemudi atau penumpang juga mempunyai perlindungan.

7. Perlindungan 24 jam

Asal anda tahu, terdapat beberapa jenis asuransi mobil yang mempunyai ketentuan batas wilayah ataupun jam? Olehnya itu, cermatilah dengan baik ketentuan asuransi mobil tersebut. sebelum memilihnya. Ada baiknya anda memilih asuransi mobil yang memberi jaminan perlindungan di luar daerah dan mempunyai nomor kontak yang gampang dihubungi 24 jam penuh agar anda bisa meminimalisir kekhawatiran Anda untuk mengadakan perjalanan jauh. Selain itu, asuransi mobil memiliki fungsi untuk membuat Anda tak kuatir terhadap mobil atau kendaraan Anda.


Daftar 15 Perusahaan Asuransi Mobil Terpercaya di Indonesia

Dalam memilih jenis atau perusahaan asuransi untuk kendaraan terutama untuk mobil, anda harus memperhatikan detail dan profil mengenai perusahaan tersebut. Anda sebaiknya tak tergoda dengan berbagai macam iming-iming yang menarik hati, karena bisa saja anda terkena penipuan atau malah merugi.

Nah, agar tidak salah dalam memilih perusahaan asuransi, berikut 15 daftar perusahan asuransi yang sudah terpercaya dan memiliki reputasi yang baik di Indonesia :

1. ABDA Auto Insurance
Company PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.


2. ACA Auto Insurance
Company PT. Asuransi Central Asia


3. Allianz Auto Insurance
Company PT Asuransi Allianz Utama Indonesia


4. Autocillin Auto Insurance
Company PT. Asuransi Adira Dinamika


5. AXA Auto Insurance
Company PT. Asuransi AXA Indonesia


6. Bringin General Auto Insurance
Company PT. Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur


7. Garda Oto Auto Insurance
Company PT. Asuransi Astra Buana


8. JaPro Car Auto Insurance
Company PT. Asuransi Jaya Proteksi


9. Jasindo Oto Auto Insurance
Company PT. Asuransi Jasa Indonesia


10. JP-ASTOR Auto Insurance
Company PT. Asuransi Jasaraharja


11. Mega Mobil Auto Insurance
Company PT. Asuransi Umum Mega


12. Mitsui Sumitomo Indonesia Auto Insurance
Company PT. Asuransi MSIG Indonesia


13. Mobil Koe Auto Insurance
Company PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967


14. Rama Auto Insurance
Company PT. Asuransi Rama Satria Wibawa


15. Simas Mobil Auto Insurance
Company PT. Asuransi Sinar Mas

Anda bisa memilih dari salah satu perusahaan asuransi tersebut diatas, kemudian anda bisa tenang dari segala resiko dan ikuti semua aturan kerjasama dengan baik dan juga jangan lupa untuk pembayaran premi secara rutin.

Mengenal Lebih Dekat Mengenai Asuransi Kendaraan

Salah satu jenis asuransi yang juga banyak diminati adalah asuransi kendaraan, apalagi bagi kalangan tertentu yang memiliki kendaraan dengan harga selangit.

Asuransi Kendaraan merupakan salah satu jenis asuransi khusus kendaraan, yang mana resiko yang mungkin saja terjadi pada kendaraan dialihkan kepada pihak perusahaan asuransi. Dalam memilih asuransi kendaraan hal-hal yang perlu anda perhatikan ialah kekuatan keuangan (security), jasa(service) serta biaya ataupun beban.

Jenis asuransi kendaraan

Pada asuransi kendaraan hanya terdapat dua jenis asuransi, yaitu asuransi mobil dan motor.

Jenis perlindungan untuk asuransi kendaraan

Jenis perlindungan untuk asuransi kendaraan ini ada dua, yaitu :

1. Komprehensif (Comprehensive)

Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan karena kehilangan atau kerusakan sebagian kecil ataupun seluruh bagian kendaraan akibat tertimpa sebuah benda,kebakaran, aksi kriminal, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau juga kecelakaan lalu lintas dan yang lainnya. (berdasarkan pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)

2. Total Loss Only (TLO)

Jaminan ganti rugi karena kehilangan atau kerusakan total atau secara keseluruhan pada kendaraan disebabkan oleh tertimpa benda, kebakaran, aksi kriminal, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau juga kecelakaan lalu lintas dan yang lainnya. (berdasarkan pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)
Sebelum mengasuransikan kendaraan anda sebaiknya anda mempelajari hal-hal yang disebutkan di atas agar nantinya anda tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.

6 Prinsip Dasar Asuransi yang Perlu Anda Ketahui

Didalam dunia perasuransian terdapat 6 jenis prinsip dasar yang mesti terpenuhi dari masing-masing pihak, yaitu :

1. Insurable interest 

Hak untuk berasuransi, yang muncul dari suatu hubungan keuangan, antara pihak tertanggung dengan pihak yang diasuransikan dan diakui sah secara hukum.

2. Utmost good faith 

Sebuah tindakan guna mengungkapkan secara akurat dan juga lengkap, semua kenyataan yang material (material fact) tentang sesuatu yang ingin diasuransikan baik diminta atapun tidak. Dengan kata lain : si penanggung mesti dengan jujur menjelaskan dengan gamblang segala sesuatu mengenai luasnya syarat/kondisi dari pihak asuransi dan si tertanggung juga mesti memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya dan benar atas obyek ataupun kepentingan yang akan atau ingin dipertanggungkan.

3. Proximate cause 

Suatu penyebab aktif, efisien yang menyebabkan rantaian peristiwa yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4. Indemnity 

Suatu mekanisme yang mana pihak penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan pihakn tertanggung dalam posisi keuangan yang ia punya sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 serta dipertegas dalam pasal 278).

5. Subrogation 

Pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung usai klaim dibayarkan.

6. Contribution 

Hak pihak penanggung untuk mengajak pihak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak mesti sama kewajibannya terhadap pihak tertanggung untuk ikut memberi indemnity.

Sebelum berasuransi sebaiknya anda paham semua mengenai asuransi, seluk-beluk, kerugian, keuntungan, dan semua tentang pihak asuransi yang terkait.

Apa Itu Asuransi dan Bagaimana cara Kerjanya

Asuransi merupakan istilah yang dipakai untuk menunjuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan, pendidikan, kendaraan dan yang lainnya mendapat ganti dari peristiwa-peristiwa yang tidak bisa diduga yang bisa terjadi kapan saja misalnya kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur (biasanya setiap bulan atau tahun) dalam kurun waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi pada UUD No.2 Th 1992

Asuransi yang terdapat pada UUD No.2 Th 1992 mengenai usaha atau perusahaan perasuransian ialah perjanjian diantara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau dengan kata lain tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan dialami tertanggung, yang timbul dari sebuah kejadian yang tidak pasti, atau memberikan pembayaran atas dasar meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (diasuransikan).

Badan atau lembaga yang menyalurkan risiko disebut sebagai "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut sebagai "penanggung". Perjanjian diantara kedua badan atau pihak ini disebut sebagai suatu kebijakan: ini merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan semua istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut sebagai "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" atau pihak perusahaan asuransi sebagai dana yang dapat diklaim di masa yang akan datangjika terjadi suatu peristiwa yang tidak disangka-sangka, biaya administratif, dan juga keuntungan.

Sebagai contoh, seorang bapak membeli mobil denan harga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan atau kerusakan mobilnya akan membawa bapak ini kepada kerugian secara finansial, maka si bapak ini mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan mobil. Kebijakan tersebut akan membayar ganti rugi atau perbaikan mobil mereka bila terjadi kecelakaan. Perusahaan asuransi terkait mengenai si bapak premi sebesar Rp1 juta tiap tahun. Risiko kehilangan mobil telah disalurkan dari pemilik mobil kepada perusahaan asuransi.

Pengertian Asuransi yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), perihal asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 : 2 

"Asuransi atau Pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang atau pihak penanggung mengikatkan diri kepada seorang atau pihak tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan ganti rugi kepadanya disebabkan suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dialaminya karena suatu kejadian yang tak tertentu.”

Penanggung memakai ilmu aktuaria

Penanggung memakai ilmu aktuaria guna menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria memakai ilmu matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang bisa dipakai untuk melindungi risiko dalam memperkirakan klaim di masa yang akan datang dengan ketepatan yang akurat.

Misalnya, banyak orang yang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi secara rutin. Bila kehilangan barang atau properti yang dilindungi terjadi, penanggung mesti membayarkan klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka dapat jauh lebih besar dibanding uang yang telah merekan bayar kepada pihak asuransi. Lainnya mungkin tak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari semua kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayarkan keluar lebih rendah daripada total premi yang dibayarkan untuk pihak tertanggung, dengan perbedaannya ialah biaya serta keuntungan.

Keuntungan pihak perusahaan asuransi

Pihak Perusahaan asuransi juga mendapat keuntungan investasi. Ini didapat dari investasi premi yang diterima hingga mereka harus membayarkan klaim. Uang ini disebut sebagai "float". Penanggung bisa mendapat keuntungan ataupun kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti serta kematian yang telah dicatat oleh pihak perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam kurun waktu lima tahun yang berakhir pada 2003 silam. Tetapi total keuntungan di periode yang sama ialah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.