Halaman

Tampilkan postingan dengan label Asuransi Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Kesehatan. Tampilkan semua postingan

3 Jenis Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan memiliki 3 jenis asuransi yang baiknya anda pelajari untuk menentukan mana yang cocok bagi kebutuhan anda.

Berikut 3 Jenis asuransi kesehatan tersebut :

1. Asuransi kesehatan yang menggunakan pola managed care

Di negara kita ini, terutama asuransi kesehatan yang menggunakan pola managed care ini disiapkan oleh PT Askes Indonesia serta PT Jamsostek. Asuransi jenis ini dimana biasanya pihak asuransi sudah mempunyai rumah sakit serta dokter dan klinik rekanan mereka sendiri. Jadi, Anda bisa pilih sesuai dengan daftar yang telah disediakan. Jadi, semua pemegang atau member asuransi punya hak untuk memiliki dokter masing-masing, adapun biaya kunjungan adalah tidak dikenakan biaya sama sekali, terkecuali obat-obat resep yang diberikan dokter tersebut. Apabila si pemegang atau member asuransi menggunakan perawatan di luar dari dokter dan rumah sakit rekanan pihak asuransi maka asuransi tidak dapat diklaim, Intinya anda harus menggunakan atau melakukan perawatan di rumah sakit yang sudah menjadi rekan dari pihak asuransi anda.

Pihak asuransi melakukan pembayaran kepada dokter ataupun rumah sakit yang termasuk ke dalam jaringan rekanan mereka perbulannya dan dihitung dengan berdasarkan dari anggota asuransi yang mereka layani dan bukan berkunjung. Dengan begini, para dokter akan menjadi makin terdorong untuk merawat kesehatan masyarakat.

2. Asuransi dengan cara indemniti

Asuransi dengan menggunakan cara indemniti ini mempunyai keleluasaan untuk Anda sebagai member dalam menentukan dokter atau rumah sakit yang mana saja yang Anda mau. Apabila Anda memakai perawatan dari dokter ataupun rumah sakit yang bukan termasuk rekan dari pihak asuransi anda, maka Anda sebagai anggota akan mendapatkan sistem pergantian atau Anda bisa mengajukan sebuah klaim. Tapi, Apabila Anda memakai perawatan dari dokter ataupun rumah sakit yang memang adalah rekan dari pihak asuransi anda, Maka Anda tak perlu membayar dengan tunai. Yang terpenting perawatan haruslah disesuaikan dengan pilihan perawatan yang bisa ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.

Satu hal lagi bahwa jenis asuransi yang satu ini juga mempunyai peraturan tentang ambang atau batas jumlah klaim anda seperti misalnya deductible, co-insurance dan co-payment yang berbeda-beda antara satu pihak perusahaan asuransi dengan pihka perusahaan asuransi yang lainnya. Maka dari itu, Anda haruslah teliti dan memperhatikan dengan baik berbagai macam syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

3. Self-insurance oleh pihak perusahaan

Di perusahaan tempat Anda bekerja mungkin ada yang menyisihkan atau memotong gaji untuk dana ataupun biaya kesehatan Anda. Antara perusahaan asuransi satu dan lainnya memiliki manfaat yang berbeda karena tergantung pada kemampuan dari perusahaan Anda bekerja. Jadi, perusahaan telah membuat ketetapan suatu jumlah biaya pertanggungan anda. Apabila perawatan salah satu pegawainya melebihi  dari biaya tersebut, maka tak ada penggantian dana yang kurang tersebut. Tapi apabila dananya kurang, maka sisa dari dana tersebut dapat 'hangus' ataupun juga diberikan secara tunai.

Pengertian Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan ialah salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan dan perawatan semua member asuransi tersebut apabila mereka sedang jatuh sakit ataupun mengalami sebuah kecelakaan yang membuatnya harus masuk ke rumah sakit. Secara umum terdapat dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh  pihak perusahaan-perusahaan asuransi, yakni rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).

Produk asuransi kesehatan dikelola baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, ataupun juga sebuah perusahaan asuransi umum.

Di Indonesia sendiri, PT Askes Indonesia adalah salah satu jenis perusahaan asuransi sosial yang menyiapkan asuransi kesehatan untuk para membernya yang pada umumnya dari kalangan pegawai negeri baik sipil ataupun non-sipil. Anak-anak mereka pun ikut mendapat jaminan hingga umur 21 tahun. Para pensiunan beserta istri maupun suami juga diberi jaminan asuransi seumur hidup.

Selain dari golongan tersebut di atas pemerintah juga telah membuat sebuah program asuransi kesehatan untuk penduduk yang memiliki penghasilan rendah, yang kita kenal dengan nama JAMKESMAS, jaminan kesehatan masyarakat, selain dari program tersebut yang biayannya diambil dari APBN, sejumlah pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota juga memiliki program yang hampir sama yakni Jamkesda dan Jamkesos misalnya, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin di tahun 2002, Jembrana sejak 2003 di Yogyakarta sejak 2003 dan juga di provinsi SumSel, di sana dikenal dengan nama Jamsoskes, bermula pada awal januari 2009 meskipun pada awal maret 2010 pemerintah pusat melakukan kajian kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan melalui atau menggunakan dana APBD.

Di tahun 2010,120,2 juta dari sekitar 237 juta warga Indonesia mempunyai asuransi kesehatan yang disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri ataupun melalui program Jamkesmas dan asuransi lainnya, seperti misalnya Sinar MasAviva Indonesia.

Sejumlah dari perusahaan asuransi kerugian serta asuransi jiwa sudah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai jenis varian yang berbeda-beda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyediakan program asuransi kesehatan melakukan kerja sama dengan provider rumah sakit dengan cara langsung ataupun lewat institusi perantara yang bertindak sebagai asisten manajemen jaringan dari rumah sakit.