Halaman

3 Jenis Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan memiliki 3 jenis asuransi yang baiknya anda pelajari untuk menentukan mana yang cocok bagi kebutuhan anda.


Berikut 3 Jenis asuransi kesehatan tersebut :

1. Asuransi kesehatan yang menggunakan pola managed care

Di negara kita ini, terutama asuransi kesehatan yang menggunakan pola managed care ini disiapkan oleh PT Askes Indonesia serta PT Jamsostek. Asuransi jenis ini dimana biasanya pihak asuransi sudah mempunyai rumah sakit serta dokter dan klinik rekanan mereka sendiri. Jadi, Anda bisa pilih sesuai dengan daftar yang telah disediakan. Jadi, semua pemegang atau member asuransi punya hak untuk memiliki dokter masing-masing, adapun biaya kunjungan adalah tidak dikenakan biaya sama sekali, terkecuali obat-obat resep yang diberikan dokter tersebut. Apabila si pemegang atau member asuransi menggunakan perawatan di luar dari dokter dan rumah sakit rekanan pihak asuransi maka asuransi tidak dapat diklaim, Intinya anda harus menggunakan atau melakukan perawatan di rumah sakit yang sudah menjadi rekan dari pihak asuransi anda.

Pihak asuransi melakukan pembayaran kepada dokter ataupun rumah sakit yang termasuk ke dalam jaringan rekanan mereka perbulannya dan dihitung dengan berdasarkan dari anggota asuransi yang mereka layani dan bukan berkunjung. Dengan begini, para dokter akan menjadi makin terdorong untuk merawat kesehatan masyarakat.

2. Asuransi dengan cara indemniti

Asuransi dengan menggunakan cara indemniti ini mempunyai keleluasaan untuk Anda sebagai member dalam menentukan dokter atau rumah sakit yang mana saja yang Anda mau. Apabila Anda memakai perawatan dari dokter ataupun rumah sakit yang bukan termasuk rekan dari pihak asuransi anda, maka Anda sebagai anggota akan mendapatkan sistem pergantian atau Anda bisa mengajukan sebuah klaim. Tapi, Apabila Anda memakai perawatan dari dokter ataupun rumah sakit yang memang adalah rekan dari pihak asuransi anda, Maka Anda tak perlu membayar dengan tunai. Yang terpenting perawatan haruslah disesuaikan dengan pilihan perawatan yang bisa ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.

Satu hal lagi bahwa jenis asuransi yang satu ini juga mempunyai peraturan tentang ambang atau batas jumlah klaim anda seperti misalnya deductible, co-insurance dan co-payment yang berbeda-beda antara satu pihak perusahaan asuransi dengan pihka perusahaan asuransi yang lainnya. Maka dari itu, Anda haruslah teliti dan memperhatikan dengan baik berbagai macam syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

3. Self-insurance oleh pihak perusahaan

Di perusahaan tempat Anda bekerja mungkin ada yang menyisihkan atau memotong gaji untuk dana ataupun biaya kesehatan Anda. Antara perusahaan asuransi satu dan lainnya memiliki manfaat yang berbeda karena tergantung pada kemampuan dari perusahaan Anda bekerja. Jadi, perusahaan telah membuat ketetapan suatu jumlah biaya pertanggungan anda. Apabila perawatan salah satu pegawainya melebihi  dari biaya tersebut, maka tak ada penggantian dana yang kurang tersebut. Tapi apabila dananya kurang, maka sisa dari dana tersebut dapat 'hangus' ataupun juga diberikan secara tunai.



Related Posts

KOMENTAR DISINI!