Halaman

6 Prinsip Dasar Asuransi yang Perlu Anda Ketahui

Didalam dunia perasuransian terdapat 6 jenis prinsip dasar yang mesti terpenuhi dari masing-masing pihak, yaitu :

1. Insurable interest 


Hak untuk berasuransi, yang muncul dari suatu hubungan keuangan, antara pihak tertanggung dengan pihak yang diasuransikan dan diakui sah secara hukum.

2. Utmost good faith 

Sebuah tindakan guna mengungkapkan secara akurat dan juga lengkap, semua kenyataan yang material (material fact) tentang sesuatu yang ingin diasuransikan baik diminta atapun tidak. Dengan kata lain : si penanggung mesti dengan jujur menjelaskan dengan gamblang segala sesuatu mengenai luasnya syarat/kondisi dari pihak asuransi dan si tertanggung juga mesti memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya dan benar atas obyek ataupun kepentingan yang akan atau ingin dipertanggungkan.

3. Proximate cause 

Suatu penyebab aktif, efisien yang menyebabkan rantaian peristiwa yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4. Indemnity 

Suatu mekanisme yang mana pihak penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan pihakn tertanggung dalam posisi keuangan yang ia punya sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 serta dipertegas dalam pasal 278).

5. Subrogation 

Pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung usai klaim dibayarkan.

6. Contribution 

Hak pihak penanggung untuk mengajak pihak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak mesti sama kewajibannya terhadap pihak tertanggung untuk ikut memberi indemnity.

Sebelum berasuransi sebaiknya anda paham semua mengenai asuransi, seluk-beluk, kerugian, keuntungan, dan semua tentang pihak asuransi yang terkait.



Related Posts

KOMENTAR DISINI!