Halaman

Apa Itu Asuransi dan Bagaimana cara Kerjanya

Asuransi merupakan istilah yang dipakai untuk menunjuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan, pendidikan, kendaraan dan yang lainnya mendapat ganti dari peristiwa-peristiwa yang tidak bisa diduga yang bisa terjadi kapan saja misalnya kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur (biasanya setiap bulan atau tahun) dalam kurun waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.


Asuransi pada UUD No.2 Th 1992

Asuransi yang terdapat pada UUD No.2 Th 1992 mengenai usaha atau perusahaan perasuransian ialah perjanjian diantara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau dengan kata lain tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan dialami tertanggung, yang timbul dari sebuah kejadian yang tidak pasti, atau memberikan pembayaran atas dasar meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (diasuransikan).

Badan atau lembaga yang menyalurkan risiko disebut sebagai "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut sebagai "penanggung". Perjanjian diantara kedua badan atau pihak ini disebut sebagai suatu kebijakan: ini merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan semua istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut sebagai "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" atau pihak perusahaan asuransi sebagai dana yang dapat diklaim di masa yang akan datangjika terjadi suatu peristiwa yang tidak disangka-sangka, biaya administratif, dan juga keuntungan.

Sebagai contoh, seorang bapak membeli mobil denan harga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan atau kerusakan mobilnya akan membawa bapak ini kepada kerugian secara finansial, maka si bapak ini mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan mobil. Kebijakan tersebut akan membayar ganti rugi atau perbaikan mobil mereka bila terjadi kecelakaan. Perusahaan asuransi terkait mengenai si bapak premi sebesar Rp1 juta tiap tahun. Risiko kehilangan mobil telah disalurkan dari pemilik mobil kepada perusahaan asuransi.

Pengertian Asuransi yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), perihal asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 : 2 

"Asuransi atau Pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang atau pihak penanggung mengikatkan diri kepada seorang atau pihak tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan ganti rugi kepadanya disebabkan suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dialaminya karena suatu kejadian yang tak tertentu.”

Penanggung memakai ilmu aktuaria

Penanggung memakai ilmu aktuaria guna menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria memakai ilmu matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang bisa dipakai untuk melindungi risiko dalam memperkirakan klaim di masa yang akan datang dengan ketepatan yang akurat.

Misalnya, banyak orang yang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi secara rutin. Bila kehilangan barang atau properti yang dilindungi terjadi, penanggung mesti membayarkan klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka dapat jauh lebih besar dibanding uang yang telah merekan bayar kepada pihak asuransi. Lainnya mungkin tak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari semua kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayarkan keluar lebih rendah daripada total premi yang dibayarkan untuk pihak tertanggung, dengan perbedaannya ialah biaya serta keuntungan.

Keuntungan pihak perusahaan asuransi

Pihak Perusahaan asuransi juga mendapat keuntungan investasi. Ini didapat dari investasi premi yang diterima hingga mereka harus membayarkan klaim. Uang ini disebut sebagai "float". Penanggung bisa mendapat keuntungan ataupun kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti serta kematian yang telah dicatat oleh pihak perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam kurun waktu lima tahun yang berakhir pada 2003 silam. Tetapi total keuntungan di periode yang sama ialah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.




Related Posts

KOMENTAR DISINI!